Dewasa
ini, kebudayaan nasional Indonesia masih dalam masa pertumbuhan karena
kebudayaan Indonesia masih terdiri atas segala bentuk dan jenis
kebudayaan daerah yang dikembangkan kearah perpaduan dan kesatuan
kebudayaan untuk seluruh bangsa Indonesia. Sebagai bahan untuk membangun
kebudayaan nasional Indonesia, perlu segala inti sari serta
puncak-puncak kebudayaan daerah yang terdapat diseluruh Indonesia yang
dipergunakan sebagai modal isi yang dikemudian dikembangkan, diperkaya
dengan unsur-unsur baru yang kita perlukan dan kita butuhkan, untuk
kehidupan dan pembangunan dewasa ini yang sejalan dengan tujuan
pembangunan nasional. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah
senata, misalnya pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan lain
sebagainya, juga tidak hanya mengejar kepuasan batiniah seperti
pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat, rasa keadilan dan
sebagainya, akan tetapi dalam pembangunan juga dibutuhkan adanya
keselarasan, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya.
Pembangunan yang diupayakan oleh bangsa Indonesia harus merata
diseluruh tanah air, bukan hanya untuk suatu golongan, akan tetapi
pembangunan harus untuk seluruh masyrakat agar benar dapat dirasakan
oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat kehidupan yang
berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usaha
memajukan kebudayaan diharapkan bahwa segala bentuk kebudayaan
haruslah bertujuan memajukan peradaban, kebudayaan, dan persatuan
Indonesia dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing
yang dapat memperkembangkan atau memperkaya budaya bangsa sendiri
sehingga dapat mempertinggi derajat dan martabat bangsa Indonesia.
Menyelamatkan
dan memelihara warisan budaya, baik yang asli maupun pengaruh asing
yang telah menjadi milik bangsa Indonesia. Bila dikaji, keadaannya
beraneka ragam tetapi merupakan satu kesatuan. Unsur-unsur kebudayaan
asing yang merugikan dan merusak misalnya paham-paham yang tidak sesuai
dengan Pancasila (liberalismo, komunisme, fasisme, serta
individualisme), penggunaan obat-obat terlarang karena pada umumnya
dapat merusak syaraf manusia, free sex karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
1. Problem Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan
Masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut :
a. Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.
b. Memiliki strutkutr sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
c. Kurang mengembangkan consensus di antara para anggota masyarakat tentan nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.
d. Secara relatif, sering kali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
e. Secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
f. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Keragaman
adalah modal, tetapi sekaligus potensi konflik. Keragaman budaya daerah
memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk
membangun Indonesia yang multicultural. Namun, kondisi aneka budaya itu
sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik
dan kecemburuan sosial.
Konflik
atau pertentangan sebenarnya terdiri dari dua fase, yaitu fase
disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya
perbedaan pandangan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan
antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase di mana sudah tidak dapat
lagi disatukannya pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang
menyebabkan pertentangan antarkelompok.
Konflik
horizontal yang terjadi bukan disebabkan oleh adanya perbedaan atau
keragaman itu sendiri. Adanya perbedaan ras, etnik, dan agama tidaklah
harus menjadikan kita bertikai dengan pihak lain. Yang menjadi penyebab
adalah tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok
masyarakat dan budaya lain, inilah justru yang dapat memicu konflik.
Kesadaranlah yang dibutuhkan untuk menghargai, menghormati, serta
menegakkan prinsip kesetaraan atau kesederajatan antar masyarakat
tersebut. Satu hal yang penting adalah meningkatkan pemahaman antar
budaya dan masyarakat yang mana sedapat mungkin menghilangkan penyakit
budaya. Penyakit budaya tersebut adalah etnosentrisme stereotip,
prasangka, rasisme, diskriminasi, dan space goating. (Sutarno, 2007).
Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri. Stereotip
adalah pemberian sifat tertentu terhadap seseorang berdasarkan kategori
yang bersifat subjektif, hanya karena dia berasal dari kelompok yang
berbeda. Prasangka adalah sikap emosi yang mengarah pada cara berpikri dan berpandangan secara negative dan tidak melihat fakta yang nyata ada. Rasisme bermakna anti terhadap ras lain atau ras tertentu di luar ras sendiri. Diskriminasi merupakan tindakan yang membeda-bedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinasinya. Space goating artinya pengkambinghitaman.
Solusi
lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperkecil masalah yang
diakibatkan oleh pengaruh negates dari keragaman adalah sebagai berikut :
1. Semangat religious;
2. Semangat nasionalisme;
3. Semangat pluralisme;
4. Dialog antar umat beragama;
5. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa, dan harmonisasi dunia.
2. Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan
Prinsip
kesetaraan atau kesederajatan mensyaratkan jaminan akan persamaan
derajat, hak, dan kewajiban. Indicator kesederajatan adalah sebagai
berikut :
a. Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan;
b. Adanya persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak;
c. Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problem
yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan
perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan
kewajiban antarmanusia atau antarwarga. Perilaku yang membeda-bedakan
orang disebut diskriminasi. Upaya untuk menekan dan menghapus
praktik-praktik diskriminasi adalah melalui perlindungan dan penegakan
HAM disetiap ranah kehidupan manusia. Seperti negara kita Indonesia yang
berkomitmen untuk melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara
melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pada
tataran operasional, upaya mewujudkan persamaan di depan hukum dan
penghapusan diskriminasi rasial antara lain ditandai dengan penghapusan
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui keputusan
Presiden No. 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999.
Disamping itu, ditetapkannya Imlek sebagai hari libur nasional
menunjukkan perkembangan upaya penghapusan diskriminasi rasial telah
berada pada arah yang tepat.
Rumah
tangga juga merupakan wilayah potensial terjadinya perilaku
diskriminatif. Untuk mencegah terjadinya perilaku diskriminatif dalam
rumah tangga, antara lain telah ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar