Sabtu, 17 November 2012

Problematika Keragaman dan Kesetaraan serta Solusinya Dalam Kehidupan

Dewasa ini, kebudayaan nasional Indonesia masih dalam masa pertumbuhan karena kebudayaan Indonesia masih terdiri atas segala bentuk dan jenis kebudayaan daerah yang dikembangkan kearah perpaduan dan kesatuan kebudayaan untuk seluruh bangsa Indonesia. Sebagai bahan untuk membangun kebudayaan nasional Indonesia, perlu segala inti sari serta puncak-puncak kebudayaan daerah yang terdapat diseluruh Indonesia yang dipergunakan sebagai modal isi yang dikemudian dikembangkan, diperkaya dengan unsur-unsur baru yang kita perlukan dan kita butuhkan, untuk kehidupan dan pembangunan dewasa ini yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah senata, misalnya pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan lain sebagainya, juga tidak hanya mengejar kepuasan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat, rasa keadilan dan sebagainya, akan tetapi dalam pembangunan juga dibutuhkan adanya keselarasan, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya. Pembangunan yang diupayakan oleh bangsa Indonesia harus merata diseluruh tanah air, bukan hanya untuk suatu golongan, akan tetapi pembangunan harus untuk seluruh masyrakat agar benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat kehidupan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usaha memajukan kebudayaan diharapkan bahwa segala bentuk kebudayaan haruslah bertujuan memajukan peradaban, kebudayaan, dan persatuan Indonesia dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya budaya bangsa sendiri sehingga dapat mempertinggi derajat dan martabat bangsa Indonesia.
Menyelamatkan dan memelihara warisan budaya, baik yang asli maupun pengaruh asing yang telah menjadi milik bangsa Indonesia. Bila dikaji, keadaannya beraneka ragam tetapi merupakan satu kesatuan. Unsur-unsur kebudayaan asing yang merugikan dan merusak misalnya paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila (liberalismo, komunisme, fasisme, serta individualisme), penggunaan obat-obat terlarang karena pada umumnya dapat merusak syaraf manusia, free sex karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

1.      Problem Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan
Masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut :
a.       Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.
b.      Memiliki strutkutr sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
c.       Kurang mengembangkan consensus di antara para anggota masyarakat tentan nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.
d.      Secara relatif, sering kali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
e.       Secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
f.       Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.

Keragaman adalah modal, tetapi sekaligus potensi konflik. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multicultural. Namun, kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.
Konflik atau pertentangan sebenarnya terdiri dari dua fase, yaitu fase disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya perbedaan pandangan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase di mana sudah tidak dapat lagi disatukannya pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang menyebabkan pertentangan antarkelompok.
Konflik horizontal yang terjadi bukan disebabkan oleh adanya perbedaan atau keragaman itu sendiri. Adanya perbedaan ras, etnik, dan agama tidaklah harus menjadikan kita bertikai dengan pihak lain. Yang menjadi penyebab adalah tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok masyarakat dan budaya lain, inilah justru yang dapat memicu konflik. Kesadaranlah yang dibutuhkan untuk menghargai, menghormati, serta menegakkan prinsip kesetaraan atau kesederajatan antar masyarakat tersebut. Satu hal yang penting adalah meningkatkan pemahaman antar budaya dan masyarakat yang mana sedapat mungkin menghilangkan penyakit budaya. Penyakit budaya tersebut adalah etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan space goating. (Sutarno, 2007).
Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri. Stereotip adalah pemberian sifat tertentu terhadap seseorang berdasarkan kategori yang bersifat subjektif, hanya karena dia berasal dari kelompok yang berbeda. Prasangka adalah sikap emosi yang mengarah pada cara berpikri dan berpandangan secara negative dan tidak melihat fakta yang nyata ada. Rasisme bermakna anti terhadap ras lain atau ras tertentu di luar ras sendiri. Diskriminasi merupakan tindakan yang membeda-bedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinasinya. Space goating artinya pengkambinghitaman.
Solusi lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negates dari keragaman adalah sebagai berikut :
1.      Semangat religious;
2.      Semangat nasionalisme;
3.      Semangat pluralisme;
4.      Dialog antar umat beragama;
5.      Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa, dan harmonisasi dunia.
2.      Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan
Prinsip kesetaraan atau kesederajatan mensyaratkan jaminan akan persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Indicator kesederajatan adalah sebagai berikut :
a.       Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan;
b.      Adanya   persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak;
c.       Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problem yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban antarmanusia atau antarwarga. Perilaku yang membeda-bedakan orang disebut diskriminasi. Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi adalah melalui perlindungan dan penegakan HAM disetiap ranah kehidupan manusia. Seperti negara kita Indonesia yang berkomitmen untuk melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pada tataran operasional, upaya mewujudkan persamaan di depan hukum dan penghapusan diskriminasi rasial antara lain ditandai dengan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999. Disamping itu, ditetapkannya Imlek sebagai hari libur nasional menunjukkan perkembangan upaya penghapusan diskriminasi rasial telah berada pada arah yang tepat.
Rumah tangga juga merupakan wilayah potensial terjadinya perilaku diskriminatif. Untuk mencegah terjadinya perilaku diskriminatif dalam rumah tangga, antara lain telah ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kamis, 10 Mei 2012

Pancasila Hierarkis Piramidal

Pancasila yang sila-silanya merupakan satu kesatuan keseluruhan, menurut Notonagoro susunannya adalah hierarkis dan mempunyai bentuk-piramidal. Dalam buku "Pancasila secara Ilmiah Populer", beliau juga menegaskan, yang dimaksud bentuk piramid dari kesatuan Pancasila ialah, bahwa sila yang pertama dan seterusnya tiapb-tiap sila bagi sila berikutnya adalah menjadi dasar dan tiap-tiap sila berikutnya itu merupakan penjelmaan atau pengkhususan dari sila yang mendahuluinya, sehingga dengan demikian sila yang pertama merupakan dasar umum, dasar yang terbesar lingkungannya, dan sila ke-lima adalah yang paling khusus, jadi yang lingkungannya paling terbatas, sehingga sila-sila Pancasila itu dapat digambarkan sebagai kesatuan yang berbentuk sebagai suatu bangunan bertingkat, yang tingkatannya makin meninggi semakin menjadi kurang luas. Dalam hierarkis piramidal itu basisnya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang puncak piramidnya Keadilan sosial, yang sesuai dengan rumusan sila kelima "untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", merupakan tujuan dari keempat sila yang lainnya. Selanjutnya Notonagoro menjelaskan bahwa hal ini hanya suatu gambaran dari suatu bentuk secara matematis, sehingga sebenarnya dapat saja orang membuat gambaran secara lain dari kesatuan Pancasila dalam hal bentuknya. Secara singkat uraian Notonagoro di atas dapat dinyatakan bahwa bentuk susunan hierarkis-piramidal Pancasila ialah: Kesatuan bertingkat yang tiap sila di muka sila lainnya merupakan basis atau pokok pangkalnya, dan tiap sila merupakan pengkhususan dari sila di mukanya. Bentuk susunan hierarkis-piramidal Pancasila, dapat digambarkan dalam bentuk diagram yang disebut dengan diagram hierarkis-piramidal Pancasila (lihat diagramhalaman berikut). Dengan adanya bentuk diagram ini, terlebih dahulu dapat diuraikan sebagai pengantar bahwa Tuhan Pencipta segala makhluk, Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, asal segala sesuatu dan sekaligus sebagai dasar semua hal yang ada dan yang mungkin ada. Oleh karena itu Tuhan sebagai dasar dari penciptaannya, yang di dalam diagram digambarkan sebagai dasar terbentuknya diagram itu, dan salah satu ciptaan Tuhan adalah manusia. Diagram hierarkis-piramidal Pancasila menunjukkan sekelompok himpunan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu. Adapun himpunan yang merupakan dasar adalah adanya sekelompok manusia yang dalam kehidupannya selalu mengakui dan meyakini adanya Tuhan baik dengan pernyataan maupun perbuatannya. Selanjutnya sebagai pengkhususan diikuti suatu himpunan manusia yang saling menghargai dan mencintai sesama manusia, memberikan dan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Dalam kehidupan manusia, secara kodrati terbentuk adanya suatu kelompok-kelompok atau perserikatan-perserikatan persatuan sebagai penjelmaan makhluk sosial. Dan salah satu perserikatan adalah Persatuan Indonesia. Di dalam persatuan itu membutuhkan pimpinan serta kekuasaan untuk mengatur kehidupan sehari-hari sebagai warga persatuan, dan karena persatuan dibentuk dari warga rakyat, maka pimpinan harus di tangan rakyat secara kekeluargaan, yang disebut dengan istilah kerakyatan, sering juga disebut dengan kedaulatan rakyat, dalam arti rakyatlah yang berkuasa, rakyat yang berdaulat. Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan. Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan: • Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa. • Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunung tinggi harkat dan martabat manusia. • Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda. • Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini. • Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.