Sabtu, 17 November 2012

Problematika Keragaman dan Kesetaraan serta Solusinya Dalam Kehidupan

Dewasa ini, kebudayaan nasional Indonesia masih dalam masa pertumbuhan karena kebudayaan Indonesia masih terdiri atas segala bentuk dan jenis kebudayaan daerah yang dikembangkan kearah perpaduan dan kesatuan kebudayaan untuk seluruh bangsa Indonesia. Sebagai bahan untuk membangun kebudayaan nasional Indonesia, perlu segala inti sari serta puncak-puncak kebudayaan daerah yang terdapat diseluruh Indonesia yang dipergunakan sebagai modal isi yang dikemudian dikembangkan, diperkaya dengan unsur-unsur baru yang kita perlukan dan kita butuhkan, untuk kehidupan dan pembangunan dewasa ini yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah senata, misalnya pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan lain sebagainya, juga tidak hanya mengejar kepuasan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat, rasa keadilan dan sebagainya, akan tetapi dalam pembangunan juga dibutuhkan adanya keselarasan, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya. Pembangunan yang diupayakan oleh bangsa Indonesia harus merata diseluruh tanah air, bukan hanya untuk suatu golongan, akan tetapi pembangunan harus untuk seluruh masyrakat agar benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat kehidupan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usaha memajukan kebudayaan diharapkan bahwa segala bentuk kebudayaan haruslah bertujuan memajukan peradaban, kebudayaan, dan persatuan Indonesia dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya budaya bangsa sendiri sehingga dapat mempertinggi derajat dan martabat bangsa Indonesia.
Menyelamatkan dan memelihara warisan budaya, baik yang asli maupun pengaruh asing yang telah menjadi milik bangsa Indonesia. Bila dikaji, keadaannya beraneka ragam tetapi merupakan satu kesatuan. Unsur-unsur kebudayaan asing yang merugikan dan merusak misalnya paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila (liberalismo, komunisme, fasisme, serta individualisme), penggunaan obat-obat terlarang karena pada umumnya dapat merusak syaraf manusia, free sex karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

1.      Problem Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan
Masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut :
a.       Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.
b.      Memiliki strutkutr sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
c.       Kurang mengembangkan consensus di antara para anggota masyarakat tentan nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.
d.      Secara relatif, sering kali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
e.       Secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
f.       Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.

Keragaman adalah modal, tetapi sekaligus potensi konflik. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multicultural. Namun, kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.
Konflik atau pertentangan sebenarnya terdiri dari dua fase, yaitu fase disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya perbedaan pandangan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase di mana sudah tidak dapat lagi disatukannya pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang menyebabkan pertentangan antarkelompok.
Konflik horizontal yang terjadi bukan disebabkan oleh adanya perbedaan atau keragaman itu sendiri. Adanya perbedaan ras, etnik, dan agama tidaklah harus menjadikan kita bertikai dengan pihak lain. Yang menjadi penyebab adalah tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok masyarakat dan budaya lain, inilah justru yang dapat memicu konflik. Kesadaranlah yang dibutuhkan untuk menghargai, menghormati, serta menegakkan prinsip kesetaraan atau kesederajatan antar masyarakat tersebut. Satu hal yang penting adalah meningkatkan pemahaman antar budaya dan masyarakat yang mana sedapat mungkin menghilangkan penyakit budaya. Penyakit budaya tersebut adalah etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan space goating. (Sutarno, 2007).
Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri. Stereotip adalah pemberian sifat tertentu terhadap seseorang berdasarkan kategori yang bersifat subjektif, hanya karena dia berasal dari kelompok yang berbeda. Prasangka adalah sikap emosi yang mengarah pada cara berpikri dan berpandangan secara negative dan tidak melihat fakta yang nyata ada. Rasisme bermakna anti terhadap ras lain atau ras tertentu di luar ras sendiri. Diskriminasi merupakan tindakan yang membeda-bedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinasinya. Space goating artinya pengkambinghitaman.
Solusi lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negates dari keragaman adalah sebagai berikut :
1.      Semangat religious;
2.      Semangat nasionalisme;
3.      Semangat pluralisme;
4.      Dialog antar umat beragama;
5.      Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa, dan harmonisasi dunia.
2.      Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan
Prinsip kesetaraan atau kesederajatan mensyaratkan jaminan akan persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Indicator kesederajatan adalah sebagai berikut :
a.       Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan;
b.      Adanya   persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak;
c.       Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problem yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban antarmanusia atau antarwarga. Perilaku yang membeda-bedakan orang disebut diskriminasi. Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi adalah melalui perlindungan dan penegakan HAM disetiap ranah kehidupan manusia. Seperti negara kita Indonesia yang berkomitmen untuk melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pada tataran operasional, upaya mewujudkan persamaan di depan hukum dan penghapusan diskriminasi rasial antara lain ditandai dengan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999. Disamping itu, ditetapkannya Imlek sebagai hari libur nasional menunjukkan perkembangan upaya penghapusan diskriminasi rasial telah berada pada arah yang tepat.
Rumah tangga juga merupakan wilayah potensial terjadinya perilaku diskriminatif. Untuk mencegah terjadinya perilaku diskriminatif dalam rumah tangga, antara lain telah ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).